ProsedurPengajuan Klaim Asuransi Meninggal Dunia Kelengkapan Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia. Buku Polis Asli; Surat Kematian Asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat atau Fotokopi Akta Kematian Legalisir yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil; HendraLiong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan. Selasa, 30 November 2021 05:41 WIB Editor: Choirul Arifin 5 Surat keterangan kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak lain. 6. Fotokopi kartu identitas. 7. Dokumen lain yang menjadi penunjang. Adapun syarat dan ketentuan di atas juga ada pada klaim asuransi jiwa. Itulah sebabnya klaim asuransi jiwa mesti diurus pihak keluarga saat tertanggung utama meninggal dunia. Sebagai informasi, klaim B Proses Penyelesaian Kredit Dari Debitur Yang Meninggal Dunia dengan Klaim Asuransi Jiwa Rekening koran kredit peserta pada saat peserta meninggal dunia. 7. Surat Keterangan Ahli Waris Apabila pihak Bank telah mengirimkan dokumen sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim tersebut kepada pihak Asuransi maka selanjutnya pihak Asuransi akan Jikaproses klaimnya tidak disetujui biasanya perusahaan asuransi akan memberikan surat pemberitahuan penolakan klaim disertai dengan alasannya. Berikut dibawah ini persyaratan untuk klaim asuransi jiwa : Polis asli; Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat (ahli waris) Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, mengatakan nilai pertanggungan atau klaim asuransi dari dalam negeri bagi TKI yang meninggal dunia di Syaratdan tata cara pengajuan klaim asuransi termasuk bukti pendukung yang mendukung pengajuan klaim. Tata cara pembayaran klaim asuransi jiwa. (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris Bagianda yang baru akan bergabung atau membeli produknya, berikut simak syarat dan cara mengajukan klaim asuransi meninggal dunia Prudential terlebih dahulu. Mengenal Lebih Dekat Asuransi Jiwa Prudential. Apabila anda baru akan bergabung menjadi peserta polis asuransi jiwa Prudential, akan lebih baik jika sebelumnya mengenal lebih jauh terkait CaraMendapatkan Uang Pertanggungan Asuransi Prudential. Untuk mendapatkan uang pertanggungan ini, kamu perlu melakukan klaim asuransi prudential terlebih dahulu. Cara klaim Asuransi Prudential dibedakan menjadi tiga metode, yaitu cashless, reimbursement, dan klaim meninggal dunia. Berikut penjelasan dari ketiga cara klaim asuransi Prudential tadi: Berikutcara mengklaim produk asuransi kematian agar diterima dan diproses dengan cepat: 1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung Telah Meninggal Dunia Sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin. uCadm8. Laporan Wartawan Tri Widodo BOYOLALI - Meninggal dunianya Jemaah Calon Haji JCH tentu memantik rasa keprihatinan banyak pihak. Termasuk Kementerian Agama RI selaku penyelenggara ibadah haji. Terbaru, JCH asal Klaten bernama Sholeh Ahmadi Jamburi meninggal dunia sebelum menginjakkan kaki di tanah suci. JCH berusia 65 tahun itu meninggal di pesawat terbang, Minggu 11/6/2023.Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Kantor Wilayah, Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad sampai menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga. "Bapak menteri dan kakanwil Kemenag Jateng, menyampaikan belasungkawa yang setinggi-tingginya," kata Humas PPIH Embarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi, kepada Minggu 11/6/2023. Selain menyampaikan belasungkawa, pemerintah juga akan membadal hajikan JCH tersebut. Baca juga Kondisi JCH Klaten yang Meninggal di Pesawat Sempat Tak Sadarkan Diri Pasca ke Kamar Mandi Baca juga Ini Penyebab JCH Asal Klaten Meninggal di Pesawat Recurrent Stroke Attack Cardiac Arrest Petugas akan menggantikan ibadah haji bagi almarhum Sholeh yang telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji tersebut. Selain itu, asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH juga akan diberikan kepada pihak keluarga. Termasuk asuransi dari pihak maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia. "Plus ekstra kaver dari Garuda. Informasinya sebesar Rp 125 juta," tambahnya. Dia menambah, JCH yang meninggal dunia di pesawat akan mendapatkan 2 asuransi. Pertama dari asuransi haji sesuai besaran BIPIH. "Kedua, ekstra kaver bahasanya atau asuransi dari maskapai," pungkasnya. * Tak banyak orang yang menyadari bahwa asuransi itu sangat penting untuk kehidupan yang akan datang terhadap berbagai macam risiko yang terjadi secara tidak terduga. Salah satu jenis asuransi yang sangat signifikan adalah asuransi meninggal dunia. Setiap orang tentu tidak akan bisa menghindari kematian. Tak hanya itu, tentu ada salah satu anggota keluarga yang juga akan meninggalkan orang-orang terdekat termasuk keluarga sendiri yang membiayai hidup mereka. Lantas, apa yang membuat asuransi meninggal dunia itu penting untuk kamu dan keluarga? Ada banyak sekali alasan yang membuat kamu harus mempertimbangkan untuk membeli asuransi meninggal dunia. Berikut ini Qoala akan berikan ulasan lengkapnya terkait manfaat dan klaim asuransi meninggal dunia yang benar. Sekilas Tentang Asuransi Meninggal Dunia Sumber Foto Skyward Kick Productions Via Shutterstock Asuransi meninggal dunia bisa dikatakan juga sebagai asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Asuransi meninggal dunia memberikan santunan kepada ahli waris nasabah yang ditinggalkan oleh keluarganya. Jenis asuransi ini pun juga memberikan jaminan kepada peserta nasabah dalam menutupi risiko finansial yang harus menutupi biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian seperti rumah sakit, pemakaman, dan sebagainya. Agar dapat memperoleh manfaatnya, tertanggung pastinya wajib membayar sejumlah premi sebagai ganti atas risiko kematian. Jadi, tujuannya di sini adalah menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena kematian tertanggung. Produk asuransi jiwa yang termasuk ke dalam asuransi meninggal dunia sendiri memiliki 4 jenis yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan manfaatnya. Berikut jenis-jenis asuransi meninggal dunia yang ada saat ini Asuransi jiwa berjangka Term Life Insurance Asuransi ini fungsinya memberi perlindungan kepada tertanggung dengan waktu tertentu saja seperti 5, 10 atau 20 tahun dengan premi tetap dan terjangkau. Manfaat yang bisa diperoleh dari asuransi meninggal dunia jenis ini adalah Bebas menentukan besarnya premi asuransi sesuai kemampuan. Uang pertanggungan bisa mencapai miliaran rupiah, jadi ketika tertanggung meninggal saat kontrak masih aktif, keluargalah otomatis menjadi ahli waris dari uang pertanggungan tersebut. Asuransi jiwa seumur hidup Whole Life Insurance Perlindungan yang diberikan jenis asuransi ini adalah seumur hidup. Asuransi ini bisa juga digunakan untuk kebutuhan darurat seperti saat bayar tagihan rumah sakit. Manfaat yang bisa diperoleh dari asuransi meninggal dunia jenis ini adalah Memungkinkan mendapat nilai tunai dari premi yang dibayarkan. Bisa menggunakan nilai tunai premi yang sudah dibayarkan untuk bayar premi setelahnya saat kamu tidak bisa membayar premi secara berkala. Tidak bisa hangus jika tidak ada klaim. Uang pertanggungan akan diserahkan seluruhnya saat kontrak habis. Nilai tambahnya, asuransi ini juga membantu nasabah mengelola kekayaan atau keuangan yang dimiliki agar bisa digunakan di masa mendatang. Misalnya, untuk pendidikan anak atau membeli aset lainnya yang berguna untuk masa mendatang. Jenis asuransi ini memang disarankan untuk mereka yang berusia 40 tahun ke atas. Karena, memiliki jangka waktu yang lebih lama hingga seumur hidup. Dan bisa memberikan perlindungan jika tiba-tiba terjadi risiko nasabah meninggal dunia serta orang yang tertanggung akan meninggalkan warisan kepada ahli warisnya. Asuransi Jiwa Dwiguna Endowment Insurance Asuransi ini punya dua manfaat yaitu bisa sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus menjadi tabungan. Jadi, peserta bisa mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam waktu tertentu sesuai kebijakan polis asuransi yang bersangkutan dan bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum kontrak berakhir. Artinya, peserta bisa mengklaim polis sebelum kontrak habis. Selain itu, kamu sebagai tertanggung, akan memperoleh semua pertanggungan meski masih hidup. Karena punya dua manfaat, preminya cukup besar bisa mencapai jutaan rupiah perbulan. Asuransi jiwa unit link Asuransi jenis ini merupakan gabungan manfaat asuransi dan investasi. Artinya, peserta sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja tapi juga hasil investasi dengan bunga yang lumayan tinggi per tahun. Namun imbal balik investasi yang diberikan kurang signifikan dibanding investasi murni. Jadi, jika ingin mencari keuntungan besar dari investasi, sebaiknya jangan hanya mengandalkan asuransi ini. Persyaratan Klaim Asuransi Meninggal Dunia Sumber Foto urfin Via Shutterstock Untuk kamu yang tertarik memiliki asuransi meninggal dunia, berikut persyaratan klaim asuransi meninggal dunia agar diterima dan diproses dengan cepat, diantaranya Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung Telah Meninggal Dunia Sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Ini karena pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim yaitu Polis Asli Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik – diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang Kutipan Akte Kematian yang dilegalisir Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan BAP dari Kepolisian Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening Fotocopy Identitas diri Tertanggung Fotocopy Identitas diri Ahli waris Fotocopy Kartu Keluarga Dokumen lain bila diperlukan Verifikasi Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa. Pencairan Uang Pertanggungan Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan. Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak. Oleh karena itu, agar klaim tidak ditolak pastikan untuk Sangat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi jiwa nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung ketidakjujuran Tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi, konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Pasalnya, meninggal karena ulah sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi selain bunuh diri. Contohnya, tertanggung meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan, namun dengan ulah sendiri, seperti kebut-kebutan di jalan atau sengaja melanggar aturan, tidak menggunakan pengaman, dan lain-lain. Selain meninggal karena bunuh diri, klaim kamu juga akan ditolak jika tertanggung ternyata meninggal karena melakukan kejahatan. Contohnya seperti tertembak polisi saat sedang merampok rumah. Maka klaim ahli waris akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi. Tidak hanya untuk tertanggung, hal ini juga termasuk jika ahli waris yang melakukan kejahatan. Misalnya ahli waris sengaja membunuh tertanggung, agar mendapat uang asuransi. Selain persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika pembayaran premi selama ini macet. Di sinilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, jika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse. Bahkan, ketika tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, berarti perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis. Untuk itu pastikan bahwa polis asuransi jiwa kamu selalu dalam keadaan aktif. Pada dasarnya semua klaim asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan memiliki proses yang sama, yaitu menyiapkan formulir pengajuan klaim, surat keterangan dokter dan dokumen penunjang diagnosa dokter. Setelah itu, seluruh dokumen dikirimkan ke perusahaan asuransi untuk diverifikasi. Apabila data sudah lengkap, perusahaan asuransi akan melakukan analisis atas klaim kita. Untuk pengajuan klaim meninggal dunia, harus dilihat dari jenis klaimnya meninggal dunianya, apakah karena kecelakaan, cacat atau penyakit kritis. Meskipun proses pengajuan klaimnya sama, masing-masing klaim membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung pengajuan klaim yang berbeda. Proses pengajuan klaim bisa dilakukan jika dokumen tersebut sudah kita persiapkan sebelumnya. 1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Polis asli Formulir pengajuan klaim meninggal dunia Formulir Surat Keterangan Dokter SKD untuk klaim meninggal dunia Akta Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri Bukti identitas diri KTP Kartu keluarga KK Dokumen lain yang dianggap perlu 2. Dokumen Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan Dalam pengajuan klaim meninggal dunia karena kecelakaan, pada umumnya diperlukan beberapa dokumen penunjang yang perlu kita perlu siapkan, seperti Polis asli Fotocopy identitas Tetanggung, Pemegang Polis dan juga ahli waris Surat kematian resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau dokter Akte kematian Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh dokter Formulir pemberitahuan nomor rekening bank Surat kuasa isi rekam medis Buku polis asli Fotokopi KTP Apabila karena kecelakaan perlu melampirkan surat BAP Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian, dan dokumen lain yang menunjang jika diperlukan. Manfaat Klaim Asuransi Meninggal Dunia yang Diterima Ahli Waris Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari membeli produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi meninggal dunia baik terhadap tertanggung dan keluarga tertanggung yang ditinggalkan Keluarga Terhindar dari Beban Biaya Kematian Asuransi meninggal dunia sangat membantu anggota keluarga terhindar dari krisis finansial. Selain memberikan santunan kematian, peserta juga bisa menikmati manfaat asuransi tersebut dari usia muda berdasarkan rentang waktu yang sudah ditentukan. Mendapatkan Persiapan Biaya Pemakaman Mengingat biaya pemakaman yang tidak murah, asuransi meninggal dunia bisa membantu menanggung beban-beban biaya yang biasanya harus dipersiapkan ketika meninggal dunia. Seperti biaya pemakaman dan pengurusan kematian. Namun perlu diketahui, tidak semua asuransi meninggal dunia menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi. Hal itu belum tentu juga pihak asuransi tersebut dapat menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati dan kebutuhan lainnya. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan Dengan asuransi jiwa yang memiliki fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat. Tentu saja semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah kamu ajukan sebelumnya. Selain itu, sangat penting juga untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5 hingga 20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial. Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia Akibat Penyakit Penyebab Utama Kematian Menurut World Health Organization WHO, 10 penyebab utama kematian di Indonesia adalah jantung koroner, tuberkulosis, kelainan pembuluh darah, penyakit pernapasan, penyakit bayi baru lahir, penyakit paru-paru, kecelakaan lalu lintas, diabetes, darah tinggi, dan diare. Penyakit-penyakit di atas sangat umum dialami kebanyakan orang, jadi penting bagi kamu punya perlindungan atas risiko terjangkit dan meninggal dunia. Pertanyaan Umum Seputar Klaim Asuransi Meninggal Dunia Adapun berbagai pertanyaan seputar klaim asuransi meninggal dunia yang kerap menjadi pertanyaan besar bagi beberapa orang, seperti 1. Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim asuransi meninggal dunia? Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari 3 bulan sejak tanggal meninggal. Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut. 2. Apakah klaim asuransi meninggal dunia tetap dapat diajukan jika tidak dapat melampirkan atau disertai dengan buku polis asli? Klaim meninggal tetap dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian tentang penyebab hilangnya buku polis tersebut disertai dengan persyaratan klaim meninggal lainnya. 3. Jika tertanggung meninggal di rumah tanpa ada pemeriksaan dokter, apakah klaim asuransi meninggal dunia dapat diajukan tanpa melampirkan surat keterangan dokter SKD? Klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat kronologis atau jalan cerita dari ahli waris tentang penyebab meninggalnya tertanggung, mulai dari ketika beliau sehat, lalu sakit, sampai akhirnya meninggal dunia. 4. Jika ahli waris masih di bawah umur, apakah bisa menerima manfaat klaim asuransi meninggal dunia? Orangtua dari ahli waris tersebut dapat menjadi walinya untuk menerima manfaat tersebut. Jika orang tua dari ahli waris tersebut juga tidak ada, maka saudara kandung ahli waris yang sudah dewasa dapat menerima manfaat meninggal tersebut mewakili sang ahli waris. 5. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran manfaat klaim asuransi meninggal dunia? Proses verifikasi dan analisis hingga keputusan perusahaan asuransi dalam membayar klaim memiliki waktu yang berbeda-beda. Mulai dari 7 hari kerja hingga 14 hari kerja semua tergantung oleh kebijakan dari perusahaan asuransi masing-masing. Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa proses klaim baru dapat dilakukan setelah perusahaan asuransi menerima seluruh dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim. Pada kasus tertentu dimungkinkan untuk dilakukan verifikasi/investigasi yang memerlukan waktu lebih dari 14 hari bahkan sampai 60 hari ketika ditemukan data yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Dari banyaknya produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi meninggal dunia, pastikan kamu memilih yang preminya sesuai dengan budget yang ada dan manfaat yang ditawarkan memang sesuai dengan tujuan finansial-mu. Agar tak salah memilih, kamu bisa mencari informasi lengkap terkait asuransi meninggal dunia di Qoala Apps atau Blog Qoala. Pengajuan Klaim Penyakit Kritis Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. Ajukan klaim Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan? Langkah 1 Siapkan dokumen-dokumen berikut ini Untuk verifikasi data, Anda perlu menyerahkan dokumen berikut sesuai tipe klaim yang Anda ajukan. Untuk Klaim Meninggal Dunia Polis asli Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Ahli Waris Surat Kuasa Pemberian Informasi Rekam Medis halaman kedua dari Formulir Klaim Formulir Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Meninggal Dunia Fotokopi Kartu Identitas diri Tertanggung Fotokopi Kartu Keluarga Asli / fotokopi legalisir surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh Pemerintah setempat Asli / fotokopi legalisir surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja atau Rumah Sakit Asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Pemakaman atau Kremasi Asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan yang telah dilegalisir Kepolisian setempat jika Kematian disebabkan karena kecelakaan Surat keterangan Kematian dari Kedutaan Besar apabila meninggal dunia di Luar Negeri Dokumen lainnya disesuaikan dengan keterangan di bawah ini No. Tertanggung Penerima Manfaat Dokumen Penunjang Yang Dibutuhkan 1 Suami / Istri Suami / Istri Fotokopi Legalisir Sertifikat Nikah Fotookopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat 2 Orang Tua Orang Tua Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat 3 Anak usia 17 tahun keatas Anak usia 17 tahun keatas Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat 4 Anak di bawah usia 17 tahun Orangtua atau saudara kandung yang telah dewasa Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Penerima Manfaat Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Saudara Kandung yang menerima manfaat Langkah 2 Serahkan dokumen Setelah Anda mengunduh dan mengisi formulir klaim, serahkan klaim Anda beserta dokumen pendukungnya untuk diverifikasi secara langsung ke Customer Service Centre di kantor pusat kami Kantor Pusat Menara Karya Lantai 5 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1 - 2 Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telepon 021 2554 3800 Senin-Jumat, – SMS 0812 129 3800 ketik *INFO E-mail wecare-id atau cabang terdekat di kota Anda Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda. Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih. Cek Status Klaim Anda Apabila terjadi pengaduan dalam pembelian produk/dan pemanfaatan layanan, Calon Pemegang Polis/Nasabah dapat menghubungi Customer Contact Centre melalui cara dan mekanisme yang ditentukan dan diberitahukan oleh Perusahaan. Perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan keluhan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 20 dua puluh hari kerja dan Perusahaan dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian keluhan hingga 20 dua puluh hari kerja berikut dengan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kembali ke atas